PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
STMIK ADHI GUNA PALU
Sekretariat : Jl. Undata No. 03. Palu Sulteng
ANGGARAN DASAR
Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika
(HMPS-TI)
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer
(STMIK Adhi Guna)
Palu Sulawesi Tengah
Sesunggunhya kemerdekaan Negara Republik Indonesia (RI)
adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, dan perjuangan bangsa Indonesia menuju
terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45, maupun
tanggung jawab segenap bangsa Indonesia.
Perguruan Tinggi sebagai Lembaga Pendidikan yang
merupakan salah satu hikmah kemerdekaan, perlu mengembangkan fungsi dan sebagai
bagian yang esensial dalam proses pengembangan pendidikan, maka kehidupan
mahasiswa dalam kampus STMIK Adhi Guna Palu adalah salah satu hal yang
fundamental.
Sadar akan tanggung jawab maka kami mahasiswa Teknik Informatika
STMIK Adhi Guna Palu merasa berkewajiban mengisi, menyempurnakan dan
mempertahankan kemerdekaan itu. Dengan keyakinan bahwa pengabdian hanya dapat
berhasil dengan usaha yang teratur dan terencana olehnya itu kami menghimpun
diri dalam suatu wadah Himpunan Kemahasiswaan Teknik Informatika, Himpunan
Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna Palu.
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Himpunan ini bernama Himpunan
Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika
(HMPS-TI) STMIK Adhi Guna Palu.
Pasal 2
Himpunan Mahasiswa Program Studi
Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna Palu berkedudukan di Palu Sulawesi Tengah.
Pasal 3
Himpunan ini didirikan di Palu Pada
Tanggal 5 Mei 2001
BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 4
Himpunan ini berdasarkan Pancasila
dan UUD 45
Pasal 5
Himpunan ini bertujuan agar
terbinanya insan akademis., intelektualitas, yang menguasai ilmu pengetahuan
teknologi informatika serta beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi
Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna Palu adalah Mahasiswa yang
memenuhi syarat keanggotaan
BAB IV
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 7
Kekuasaan tertinggi di pegang oleh
Musyawarah Besar (MUBES) HMPS-TI
STMIK Adhi Guna Palu
Pasal 8
Ayat 1
Apabila terjadi hal-hal yang
mengakibatkan kegiatan organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik
Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna Palu terhenti, terjadi perpecahan atau
perubahan kepengurusan sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) berikutnya
maka Anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi
Teknik Informatika (HMPS-TI) berhak mengajukan dilaksanakanya kongres luar
biasa.
Ayat 2
Ayat 1 dapat dilaksanakan apabila
disetujui oleh 2/3 Anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika
(HMPS-TI)
BAB V
K E P E N G U R U S A N
Pasal 9
Pengurus Himpunan Teknik Informatika terdiri atas :
Pengurus Himpunan Program Studi
Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna Palu.
BAB VI
PERBENDAHARAAN
Pasal 10
Harta benda diperoleh dari :
- Iuran Anggota Himpunan
- Usaha-usaha yang sah,
halal dan tidak mengikat
- Dana kemahasiswaan dari pihak lembaga STMIK Adhi Guna
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11
Anggaran Dasar hanya dapat dirubah
oleh Musyawarah Besar (MUBES) dan perubahanya sah apabila di putuskan dengan
suara sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota Musyawarah Besar (MUBES) yang
hadir.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUIP
Hal-hal yang belum di atur dan belum
tercantum dalam Anggaran Dasar maka akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
serta ketentuan-ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar.
Ditetapkan
Di : Palu,
T
a n g g a l : 29 Maret 2014
Tempat : Ruang Aula
Waktu : 13.15 wita
PRESIDIUM SIDANG SEKERTARIS
Fitrianingsih Fitriani
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika
(HMPS-TI)
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer
(STMIK Adhi Guna)
Palu Sulawesi Tengah
Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika
(HMPS-TI)
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer
(STMIK Adhi Guna)
Palu Sulawesi Tengah
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Sesuai dengan anggaran dasar, Anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna Palu, adalah mahasiswa yang memenuhi syarat keanggotaan Himpunan
Pasal 2
Syarat Keanggotaan
Terdaftar sebagai Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika Pada STMIK Adhi Guna dan telah mengikuti Penerimaan Mahasiswa Jurusan (PMJ)
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
a. TERDAFTAR SEBAGAI MAHASISWA STMIK ADHI GUNA DAN AKTIF DI HMPS-TI
b. Setiap anggota himpunan berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna
c. Setiap Anggota himpunan berhak mendapat perlakuan yang sama
d. Setiap Anggota himpunan berkewajiban menjaga nama baik himpunan
e. Setiap Anggota himpunan berhak di pilih dan memilih anggota kepengurusan himpunan untuk suatu periode tertentu bila memenuhi syarat.
f. Setiap Anggota himpunan mempunyai hak suara dan mengeluarkan pendapat
g. Setiap Anggota himpunan mempunyai hak membela diri
h. Setiap anggota himpunan berhak menggunakan dan berkewajiban menjaga fasilitas milik HMPS-TI
Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan Himpunan karena :
a. Status kemahasiswaan di STMIK Adhi Guna Palu telah berakhir
b. Meninggal dunia
c. Di berhentikan atau di pecat
d. Pindah perguruan tinggi
e. Pindah jurusan
f. Mengundurkan diri.
Pasal 5
Sangsi-sangsi
a. Setiap Anggota himpunan dapat dikenakan sangsi apabila melanggar AD/ART
b. Sangsi-sangsi bertahap berupa :
1. Sangsi ringan berupa : Peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali
2. Sangsi sedang berupa : Di nonaktifkan selama 1 (satu) Bulan penuh
3. Sangsi berat pemecatan
c. Pemberian Sangsi pada point B atas hasil keputusan rapat seluruh pengurus HMPS-TI
BAB II
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 6
a. Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna Palu memegang kekuasaan tertinggi
b. Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna merupakan musyawarah untuk mufakat anggota.
c. Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna diadakan sekali dalam kurun waktu tertentu
Pasal 7
Kekuasaan / Wewenang Musyawarah Besar (MUBES)
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART, serta pedoman pokok himpunan
b. Menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK)
c. Memilih Dan Mengangkat Pengurus Inti HMPS-TI untuk Periode selanjutnya
d. Menetapkan Rekomendasi
Pasal 8
Tata Tertib Musyawarah Besar (MUBES)
a. Peserta Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) adalah Anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna
b. Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna dapat dinyatakan quorum apabila terdiri dari 2/3 dari jumlah Anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika
c. Apabila tidak mencapai quorum Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna diundur selama 2x15 menit dan Musyawarah Besar (MUBES) dilanjutkan walaupun tidak mencapai quorum
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Susunan Pengurus Himpunan Mahasiswa Progran Studi Teknik informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna , sekurang-kurangnya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Devisi-devisi
Pasal 10
Pengurus inti Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Pengurus Inti pada lembaga-lembaga kemahasiswaan STMIK Adhi Guna.
Pasal 11
Tugas dan Tanggung Tanggung Jawab
a. Melakukan apa yang termuat dalam AD/ART serta keputusan-keputusan Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna Palu
b. Secara bijak mengumumkan kepada seluruh Anggota akan segala keputusan, perubahan serta hal-hal penting dalam Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna.
c. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna.
Pasal 12
a. Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) adalah Mahasiswa STMIK Adhi Guna.
b. Pengurus baru dapat menjalankan tugasnya segera setelah dilakukan serah terima dengan pengurus Demisioner selambat-lambatnya 7(tujuh) hari setelah Pengurus baru dilantik .
c. Pengurus Demisioner harus mengadakan serah terima dengan Pengurus Baru dan disaksikan oleh beberapa Anggota Himpunan.
Pasal 13
Masa Bhakti Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika
(HMPS-TI) kurun waktu 1 Tahun.
BAB IV
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
a. Besarnya iuran ditetapkan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna atas persetujuan seluruh Pengurus himpunan dan perwakilan tiap-tiap Angkatan
b. Iuran yang sudah ditetapkan harus dilunasi sebelum 1 Bulan berjalan selama kepengurusan.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 15
Atribut Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna terdiri dari :
a. Logo :
1. Nama himpunan Teknik Informatika
2. Roda bergirigi berwarna kuning
3. Bola dunia yang di dalamnya terdapat tulisan “ TIK “
4. Keyboard ( Papan Ketik )
5. Pita berwarna biru bertuliskan “ STMIK ADHI GUNA PALU ”
b. Bendera
1. Bendera berukuran 125x100 cm
2. Berwarna merah dan di dalamnya terdapat logo Program Studi Teknik Informatika
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 17
Setiap Anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna Palu, harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Besar (MUBES) Anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna
Pasal 18
Menggunakan pedoman administrasi yang diatur oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika STMIK Adhi Guna yang disetujui oleh Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 19
Segala bentuk peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART ini dinyatakan tidak berlaku
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART akan diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika (HMPS-TI) STMIK Adhi Guna Palu yang disetujui oleh Anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika HMPS-TI STMIK Adhi Guna.
Ditetapkan Di : Palu,
T a n g g a l : 29 Maret 2014
Tempat : Aula Stmik
Waktu : 13.40
PRESIDIUM SIDANG SEKERTARIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar